Beranda  /  Layanan  /  Pelaporan Pajak
Layanan 1
Layanan Jnuspro

Pelaporan Pajak

Kami menyusun dan melaporkan kewajiban pajak usaha Anda secara tepat waktu, mengikuti ketentuan DJP terbaru — dari SPT Tahunan hingga pelaporan bulanan, sehingga Anda tidak perlu mengurusnya sendiri.

Yang Anda Dapatkan

Cakupan Layanan Ini

SPT Tahunan WP Badan (Formulir 1771)
SPT Tahunan WP Orang Pribadi (1770/1770S)
Pelaporan PPh Final 0,5% bulanan (UMKM)
Pendampingan EFIN & e-Filing
Rekonsiliasi dasar laporan keuangan untuk pelaporan pajak
Konsultasi kewajiban pajak sesuai jenis dan skala usaha
Untuk Siapa

Layanan Ini Cocok Untuk Anda Jika...

  • Usaha yang baru terdaftar dan belum pernah melaporkan SPT
  • Usaha yang ingin memastikan kepatuhan pajak bulanan maupun tahunan
  • Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan dari usaha
  • Badan usaha yang ingin menyerahkan sepenuhnya urusan pajak ke pihak yang berpengalaman
Proses Kerja

Bagaimana Kami Mengerjakannya

01

Konsultasi Awal

Ceritakan kebutuhan Anda via WhatsApp — gratis, tanpa komitmen.

02

Pengumpulan Dokumen

Kami kirimkan daftar dokumen yang diperlukan untuk layanan ini.

03

Proses Pengurusan

Kami menghitung, menyusun, dan melaporkan SPT/PPh Anda ke sistem DJP, lalu mengirimkan bukti lapor.

04

Serah Terima

Dokumen jadi diserahkan lengkap, beserta penjelasan kewajiban lanjutannya.

Siap Memulai Pelaporan Pajak?

Konsultasikan kebutuhan usaha Anda kepada tim Jnuspro — sesi pertama tanpa biaya.

WhatsApp / Telepon 0882-2001-4632  /  0851-8502-0667
Email jnusprotaxsolution@gmail.com
Nama Resmi CV Jendela Nusantara Prospektif Kita